1.1 Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib
memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa
Indonesia serta Bahasa Inggris.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) memutuskan
dengan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
1.2 Landasan
Historis
Nilai-nilai
Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan
(kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir),
dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya. Nilai-nilai
Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan
negara RI. Nilai-nilai
Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan
ketata-negaraan mengalami perubahan dan pergantian undang-undang dari UUD 1945,
Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai kembali ke UUD 1945.
Kebenaran
nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi. Penafsiran Pancasila pun berbeda-beda
yang dapat dilihat sebagai berikut:
Masa Orla
: Pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis – agama – komunis) yang
disebut trisila, kemudian diperas menjadi
ekasila (gotong royong).
Masa Orba : Pancasila harus
dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan
oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4.
Masa Reformasi : MPR melalui Tap MPR
no. XVIII/MPR/1998, tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
1.3 Landasan
Kultural
Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia yang merupakan
pencerminan nilai-nilai tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai
yang dirumuskan dalam pancasila bukan merupakan hasil pemikiran konseptual seseorang
saja, melainkan merupakan suatu hasil karya besar dari tokoh bangsa Indonesia
seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr.
Supomo, dan tokoh-tokoh lainnya melalui proses refleksi filosofis para pendiri
negara tersebut. Nilai-nilai
pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia. Pancasila mengandung
nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik
dari dalam maupun dari luar negeri.
1.4 Landasan
Yuridis
UU
No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat 2 yang
menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang
memuat dapat dilihat sebagai berikut, yaitu:
a)
Pendidikan Pancasila
b)
Pendidikan Agama dan
c)
Pendidikan Kewarganegaraan
UU
No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan
bahasa. Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 30 tahun 1990,
menetapkan status pendidikan pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi
sebagai mata kuliah wajib un PP no. 60 tahun 1999.
Sejak
1983—1999, silabus pendidikan pancasila banyak mengalami perubahan sesuai
dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan Dirjen Dikti No.
265/Dikti/Kep/2000, tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT. di Indonesia. Kep
Mendiknas no. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi, dan No. 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah
menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi untuk setiap program studi
dan bersifat nasional.
Pelaksanaannya
sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002, tentang rambu-rambu
pelaksaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) di perguruan tinggi. Keputusan Dirjen
Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan
kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di PT.
1.5 Landasan
Filosofis
Nilai-nilai
yang tertuang dalam sila-sila pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia
sebelum mendirikan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan
suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya
dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan hal tersebut maka terdapat nilai-nilai yang dapat dilihat sebagai
berikut, yaitu bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, berkemanusiaan
yang adil dan beradab, selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan
keadilan.
2.1 Tujuan
Nasional
Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang ada dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan
di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan
demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan
negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga
tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat. Berdasarkan hal tersebut
maka, dalam
Tap. MPR No. IV/MPR/1999, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004, dinyatakan sebagai berikut yaitu pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan
kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.
Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera,
maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
2.2 Tujuan
Pendidikan Nasional
Undang-undang
No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 4 yang dinyatakan tujuan pendidikan nasional, yaitu Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan,
kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan
hal diatas maka, hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3, yaitu Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan
hal tersebut dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan pancasila
di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan pembentukan manusia
pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu
mandiri.
Pemberian
dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang
terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran,
paham, dan ideologi yang bertentangan dengan pancasila).
2.3 Tujuan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari
yang dapat dilihat sebagai berikut, yaitu:
1. Perilaku
yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab
3. Perilaku
kebudayaan, dan
4. Beraneka
kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
Sumber : arynatalina.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0