Selasa, 30 September 2014

PENDIDIKAN PANCASILA


1.1       Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19  tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) memutuskan dengan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
1.2       Landasan Historis
Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI. Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketata-negaraan mengalami perubahan dan pergantian undang-undang dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai kembali ke UUD 1945.
Kebenaran nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi. Penafsiran Pancasila pun berbeda-beda yang dapat dilihat sebagai berikut:
Masa Orla : Pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis – agama – komunis) yang disebut  trisila, kemudian diperas menjadi ekasila (gotong royong).
Masa Orba : Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4.
Masa Reformasi : MPR melalui Tap MPR no. XVIII/MPR/1998, tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
1.3       Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia yang merupakan pencerminan nilai-nilai tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam pancasila bukan merupakan hasil pemikiran konseptual seseorang saja, melainkan merupakan suatu hasil karya besar dari tokoh bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh-tokoh lainnya melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara tersebut. Nilai-nilai pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
1.4       Landasan Yuridis
UU No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat 2 yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang memuat dapat dilihat sebagai berikut, yaitu:
a) Pendidikan Pancasila
b) Pendidikan Agama dan
c) Pendidikan Kewarganegaraan
UU No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib un PP no. 60 tahun 1999.
Sejak 1983—1999, silabus pendidikan pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000, tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT. di Indonesia. Kep Mendiknas no. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan No. 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002, tentang rambu-rambu pelaksaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian  (MPK) di perguruan tinggi. Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di PT.
1.5       Landasan Filosofis
Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral  untuk secara konsisten  merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat nilai-nilai yang dapat dilihat sebagai berikut, yaitu bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, berkemanusiaan yang adil dan beradab, selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan.
2.1       Tujuan Nasional
Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional  oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat. Berdasarkan hal tersebut maka, dalam Tap. MPR No. IV/MPR/1999, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, dinyatakan sebagai berikut yaitu pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
2.2       Tujuan Pendidikan Nasional
Undang-undang No. 2  Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 yang dinyatakan tujuan pendidikan nasional, yaitu Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan hal diatas maka, hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3, yaitu Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri.
Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan pancasila).
2.3       Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
            Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yang dapat dilihat sebagai berikut, yaitu:
1.    Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.    Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab
3.    Perilaku kebudayaan, dan
4.  Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan  bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.



Sumber : arynatalina.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0